Bukan hal baru lagi bila dikatakan sumberdaya perairan Indonesia sangat besar, tak terkecuali Selat Karimata. Selat yang menghubungkan Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan ini mengandung begitu besar kekayaan yang siap dimanfaatkan, seperti perikanan, pariwisata, pertambangan, dan perhubungan. Selat Karimata juga mempunyai cakupan area yang cukup luas yang meliputi 4 provinsi, yaitu Prov. Kalimantan Barat, Prov. Kepulauan Riau, Prov. Bangka Belitung, dan Prov. Jambi.
Potensi yang begitu besar dapat memicu konflik bila pemanfaatan sumberdaya tidak memperhatikan kelestarian sumberdaya itu sendiri dan kepentingan antar wilayah. Wilayah yang memanfaatkan sumberdaya tanpa melihat kepentingan wilayah lain dapat menghambat perkembangan wilayah lainnya dan pada muaranya akan menimbulkan konflik pemanfaatan potensi. Sebagai ilustrasi, kita ambil contoh Provinsi A mengeluarkan kebijakan melakukan konversi besar – besaran lahan hutan mangrovenya menjadi tambak atau industri. Secara pelan tapi pasti, jumlah kuota sumber daya ikan (di dalamnya termasuk udang dan biota air lainnya) yang ada di perairan provinsi A, B dan C. Setelah diselidiki, ternyata penurunan jumlah sumber daya ikan di perairan tersebut disebabkan oleh hilangnya hutan mangrove di Provinsi A. Kebijakan Provinsi A tentunya akan menimbulkan konflik antar wilayah yang memiliki kepentingan di kawasan perairan tersebut.
Dalam mengelola sebuah badan air yang luas (misalnya selat atau laut) dirasakan perlu dilakukan integrasi kegiatan oleh masing-masing wilayah dalam memanfaatkan badan air tersebut. Integrasi kegiatan dapat terangkum dalam bentuk kerjasama antar wilayah dengan mempertimbangkan kegiatan pemanfaatan sumberdaya secara lestari. Dampak positif lain dari bentuk kerjasama antar wilayah adalah menekan kemungkinan terjadinya konflik dan sumberdaya yang dieksploitasi dapat memberikan keuntungan berkesinambungan bagi masing – masing pihak yang bekerjasama. Sebagai ilustrasi misalnya Provinsi A yang memiliki ketersediaan lahan yang luas dapat membangun pusat industri pengolahan perikanan; bahan baku dapat diperoleh dari Provinsi B yang memiliki fasilitas pendaratan ikan dengan hasil tangkapan yang besar; dan Provinsi C berperan dalam menjaga habitat penyangga bagi kehidupan ikan dan biota air lain di perairan yang dimanfaatkan secara bersama oleh ketiga provinsi tersebut. Provinsi C mendapatkan kompensasi dari Provinsi A dan B sebagai konsekuensi adanya kerjasama. Dalam kerjasama ini, Provinsi A memperoleh keuntungan berupa kepastian pasokan bahan baku (ikan hasil tangkapan), Provinsi B memperoleh keuntungan dari adanya kepastian pasar yang siap menampung limpahan hasil tangkapannya dan Provinsi C memperoleh keuntungan dari kompensasi yang diberikan oleh Provinsi A dan B. Jika dilihat secara sekilas maka Provinsi C mungkin dirugikan karena habitat habitat penyangga yang dijaganya memungkin untuk dikonversi menjadi lahan yang dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar lagi. Akan tetapi jika lahan tersebut dikonversi menjadi lahan usaha, maka dapat dipastikan ketersediaan ikan diperairan tersebut akan terganggu dan pada muaranya akan mengganggu aktivitas usaha perikanan di seluruh provinsi tersebut.
Menyadari pentingnya kerjasama dalam pengelolaan sumberdaya Selat Karimata, maka empat provinsi yang ada di Selat Karimata, yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kepulauan Riau,Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Jambi, dengan difasilitasi Departemen Kelautan dan Perikanan, sepakat bekerjasama dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan di Selat Karimata. Kesepakatan kerjasama ini tertuang dalam “Naskah Kesepakatan Bersama Tentang Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Terpadu Selat Karimata” yang ditandatangani 4 (empat) Gubernur pada tanggal 7 Desember 2005 di Jakarta. Dalam Nota Kesepakatan ini secara umum telah dikemukakan 3 bidang pengembangan yang dikerjasamakan, yaitu bidang pengembangan kerjasama dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan, pengembangan kerjasama dalam pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, dan pengembangan kerjasama dalam mitigasi bencana alam.
Komitmen Departemen Kelautan dan Perikanan dalam mendukung adanya kerjasama dalam pengelolaan Selat Karimata selanjutnya ditindaklanjuti dengan beberapa kegiatan seperti Penyusunan Rencana Tindak Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Laut Kawasan Selat Karimata, yang menghasilkan 4 rencana tindak yaitu transportasi, pengembangan kegiatan, kelembagaan dan investasi. dan Penyusunan Rencana Bisnis Kegiatan Prioritas Selat Karimata, yang mencakup analisis kelayakan ekonomi, margin usaha dan peluang pasar kegiatan prioritas Selat Karimata. Kedua kajian tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam upaya meningkatkan perekonomian di kawasan ini melalui penciptaan kegiatan investasi dan peningkatan skala produksi. Langkah strategis yang diformulasikan dalam kedua kajian ini dapat diterapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi.
Selat Karimata dengan segudang potensinya menunggu sentuhan pengelolaan yang berkelanjutan. Sekarang saatnya untuk mewujudkan kerjasama antar wilayah ini sehingga diperoleh manfaat dan keuntungan optimal yang berkesinambungan bagi keempat provinsi tersebut. Seperti pepatah lama, bersatu kita teguh bercerai kita runtuh, pengelolaan Selat Karimata akan lebih mudah bila dilakukan kerjasama dan hasilnyapun akan lebih terasa dan nyata. Kalau tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi ???
(Penulis : R.K.H Nugrahani, Editor : Ramses Nadeak & Rido Batubara)




