Mengapa Harus Ada “HAK” Di Laut ???

11 07 2008
Ilustrasi Pemanfaatan Ruang di Laut

Ilustrasi Pemanfaatan Ruang di Laut

Siapapun tahu, “Laut” merupakan suatu wilayah layaknya daratan, bisa dimanfaatkan baik secara keruangan maupun dimanfaatkan sumberdayanya. Namun tidak seperti di darat yang bisa terlihat batas-batas kepemilikannya, laut tidak bisa dibatasi kepemilikannya. Istilah common property atau “milik umum” yang menempel padanya, menyebabkan berbagai kalangan sah-sah saja bila memanfaatkan suatu kawasan di laut untuk kepentingannya. Namun celakanya, pemanfaatan kawasan di laut ini seringkali mengabaikan kepentingan pihak lain yang juga membutuhkan kawasan tersebut baik langsung maupun tidak langsung. Bisa ditebak, konflik demi konflik muncul dan tidak jarang menimbulkan korban baik materiil maupun non materiil.

Contoh kasus sederhana yang pernah terjadi sebagai berikut. Seorang pengusaha telah melihat potensi laut didaerah A sangat besar, khususnya untuk budidaya kerapu. Dengan modal yang cukup besar, pengusaha tersebut mengkapling daerah A untuk budidaya kerapu. Dengan penjagaan yang sangat ketat, area budidaya dan sekitarnya dinyatakan secara sepihak tertutup untuk umum. Nelayan tradisional di daerah A yang merasa memiliki dan menggunakannya daerah tersebut sebagai akses menuju ke wilayah penangkapan ikan, tentunya akan geram dengan penutupan area tersebut. Selanjutnya masalah demi masalah pun datang silih berganti, yang dimotori oleh nelayan sekitarnya.

Contoh kasus sederhana lainnya yang sering terjadi akibat istilah laut sebagai “common property” adalah masyarakat umum tidak dapat menikmati keindahan pantai karena akses ke laut tertutup oleh hotel yang ada di pantai. Bahkan seringkali ditemukan, pihak hotel mengklaim bahwa laut yang berdampingan dengan kompleks hotel tertutup untuk umum dan hanya dapat dinikmati oleh pengunjung hotel saja.

Meskipun seringkali terdapat konflik dalam pemanfaatan ruang laut, namun bukan berarti laut atau perairan pesisir tidak boleh diusahakan sama sekali. Kita tidak bisa menutup mata bahwa potensi besar yang terkandung di perairan pesisir begitu menggiurkan untuk dijadikan rupiah. Dari contoh kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa tanpa pengaturan dalam pengusahaan laut yang pada dasarnya “common property“, dapat menimbulkan konflik. Masing-masing pihak merasa mempunyai hak untuk memanfaatkan area tersebut. Tanpa pengaturan, bisa dipastikan tidak ada jaminan keamanan dan kepastian hukum dalam berusaha, dan tentu saja akan selalu ada pihak yang merasa terpinggirkan kepentingannya. Mengingat potensi yang begitu besar dari perairan pesisir, baik potensi untuk “diusahakan” maupun potensi “konflik” yang ditimbulkan, pemerintah memandang perlunya pengaturan pengusahaan perairan pesisir, diantaranya dengan pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Sesuai dengan maksud dikeluarkannya HP3, “hak” ini tentu saja tidak diberikan begitu saja, namun melalui berbagai tahapan, ketentuan dan persyaratan tertentu. HP3 juga diberikan bukan di setiap wilayah perairan pesisir, melainkan diberikan di wilayah selain kawasan konservasi, suaka perikanan, alur pelayaran, kawasan pelabuhan, dan pantai umum. Dan yang menarik dari HP3, “hak” ini juga dapat digunakan sebagai jaminan utang.

Sebagai “barang baru”, HP3 tentu saja tidak terlepas dari pro dan kontra. Namun dengan termuatnya HP3 dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, diharapkan adanya kepastian hukum dalam berusaha dan dapat mengakomodir kepentingan berbagai pihak sehingga meminimalisir terjadinya konflik pemanfaatan ruang di perairan pesisir. Bukan itu saja, mengingat berbagai ketentuan yang disyaratkan dalam HP3, “hak” ini juga diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan sehingga keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan juga terjaga. Semoga…..

(Penulis : R.K.H Nugrahani, Editor : Ramses Nadeak & Rido Batubara)


Tindakan

Information

2 tanggapan

31 07 2008
Bambang Eko Susilo

“commont property”, lebih merdu untuk diucapkan oleh seorang warganegara kebanyakan, tidak untuk warganegara yang mampu bayar pajak lebih dari umumnya warganegara kebanyakan.

Untuk Pak Ramses YSH, thanks lho ajakan utuk berbagi wawasan dan pengetahuan…

6 09 2008
Ramses Nadeak

Terima kasih kembali Rekan Bambang, Mohon petunjuk dari Anda jika tulisan dalam blog ini yang tidak nyaman untuk banyak pihak. Terima kasih.

Tinggalkan komentar