Model Perencanaan Zona Penyangga Dan Pemanfaatan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat Di Bintan – Riau

30 07 2008

Wilayah Kabupaten Riau Kepulauan merupakan daerah yang memiliki keunikan, yang dibentuk oleh gugus pulau-pulau besar dan kecil serta memiliki kawasan laut lebih 70 persen dari luas keseluruhan wilayahnya. Daerah ini memiliki potensi dan keragaman sumberdaya alam yang besar. Masyarakat wilayah ini yang sudah sejak lama menggantungkan hidup pada sumberdaya alam laut. Sebagian dari sumber alam telah dimanfaatkan dan sebagian lagi belum termanfaatkan secara optimal.

Zonasi Kawasan Wisata Di Pulau Mapur

Zonasi Kawasan Wisata Di Pulau Mapur

Pengembangan wilayah Kabupaten Riau Kepulauan ditekankan pada sektor pertanian, khususnya subsektor perikanan dan subsektor perkebunan, peningkatan sektor industri, pertambangan serta pariwisata. Sementara itu, Pulau Bintan dan empat pulau lainnya yaitu Pulau Batam, Bulan, Rempang dan Pulau Galang termasuk dalam Kawasan Strategis IV yaitu pulau-pulau yang langsung berhubungan dengan Singapura dan Malaysia. Kawasan tersebut merupakan daerah yang potensial dan telah menunjukkan perkembangan untuk kegiatan industri dan pariwisata.

Potensi yang layak dikembangkan di Pulau Mapur adalah pariwisata, terutama wisata bahari. Kelayakan ini telah ditunjang oleh beberapa data yang ada serta beberapa penelitian yang telah dilakukan. Selain kegiatan pariwisata, untuk menunjang perekonomian penduduk daerah setempat yang lebih dominan sebagai nelayan, maka pengembangan budidaya perikanan laut tidak dapat dikesampingkan dan perlu pula diperhatikan secara seksama. Rencana peruntukan kawasan konservasi di Pulau Mapur lebih dititikberatkan pada kelestarian alam pesisir pantai dan laut seperti pada kawasan konservasi pada terumbu karang, mangrove, padang lamun, dan hutan lindung yang juga memiliki peran sebagai kawasan penyangga.

Kawasan konservasi alam untuk hutan lindung ditetapkan pada lokasi pada bagian ujung wilayah pesisir pantai dibagian utara Pulau Mapur. Kawasan hutan lindung ini ditetapkan untuk menjaga kestabilan daya dukung pantai dari kelongsoran tanah, karena lokasi kawasan ini merupakan bukit yang terletak di ujung Pulau Mapur. Disamping itu berfungsi untuk menjaga pengikisan tanah dari ombak.

Kawasan penyangga (preservasi) yang merupakan areal hijau yang berfungsi sebagai buffer ditetapkan sebagai kawasan yang membatasi antar zona kawasan berupa pepohonan. Gunanya yang utama adalah sebagai tempat resapan air. Rencana pemanfaatan kawasan budidaya di wilayah Pulau Mapur ditetapkan pada beberapa kawasan, diantaranya: Areal konsesi, kawasan permukiman dan perkebunan, termasuk kawasan budidaya perikanan laut serta kawasan pengembangan pariwisata.

Kawasan permukiman dan perkebunan ditetapkan pada kawasan-kawasan yang ditempati oleh penduduk di Pulau Mapur, yaitu di Kampung Nendiang (yang merupakan pusat Desa Mapur) dan di Kampung Bebak. Penempatan ini disesuaikan dengan pola hidup penduduk di Pulau Mapur yang umumnya bekerja sebagai nelayan, sehingga kawasan permukiman cenderung berada di wilayah pesisir pantai. Dengan demikian para nelayan dapat langsung mencari nafkah diperairan sekitar Pulau Mapur, selain di lautan lepas yakni di Laut Cina Selatan. Disamping itu areal perkebunan ditempatkan berdekatan dengan areal permukiman supaya memudahkan pencapaian untuk menuju areal perkebunan. Areal permukiman dan perkebunan yang letaknya berdampingan dengan kawasan pariwisata, diharapkan dapat menciptakan suasana harmonis dan kondisi saling menguntungkan antara masyarakat dan pengusaha pariwisata.

Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh mengenai tulisan di atas, silahkan mengunduh naskah akademis berjudul “Penyusunan Model Perencanaan di Zona Penyangga dan Pemanfaatan Kawasan Sumberdaya Pesisir yang Berbasis Masyarakat di Bintan – Riau” melalui tautan ini.


Tindakan

Information

Satu tanggapan

31 07 2008
heruyaheru

blog yang bagus!

Tinggalkan komentar