Kebijakan Pengelolaan Ruang Laut

10 03 2009

Bagi negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan, laut merupakan aset yang sangat berharga dan harus dikelola, dijaga, dimanfaatkan, dan dilestarikan secara sungguh-sungguh untuk kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ekonomi bangsa serta berkelanjutan. Wilayah laut yang sangat luas yang dimiliki oleh NKRI juga merupakan aset penting bangsa untuk mempertahankan kedaulatan negara.

Peta NKRI

Saat ini terdapat berbagai aktivitas yang memanfaatkan ruang laut, mulai dari aktivitas pertahanan kemanan (seperti daerah-daerah basis militer), perikanan tangkap, perikanan budidaya, pelayaran internasional, perkapalan, wisata bahari, sampai pada aktivitas-aktivitas penambangan sumberdaya mineral. Kegiatan-kegiatan ini dapat secara bersamaan diselenggarakan dengan memanfaatkan ruang laut. Hal tersebut dapat menyebabkan permasalahan berupa konflik pemanfaatan ruang laut, baik antar sektor, antar daerah, antara pusat dan daerah, maupun konflik antar masyarakat.

Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatur tata cara pengelolaan wilayah laut yang difokuskan pada wilayah teritorial negara. Padahal sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki peluang untuk dapat mengatur pengelolaan ruang lautnya sampai pada zona ZEE, Landas Kontinen, Laut Lepas (High Seas), dan Kawasan/Dasar Laut Internasional (Sea-Bed Area).

Terkait dengan permasalahan-permasalahan diatas, maka diperlukan suatu kebijakan pengelolaan ruang laut yang komprehensif dan terintegrasi, yang dapat memberikan pengaturan bagi seluruh pihak yang menggunakan ruang laut dan bagi semua zona yang dicakup oleh Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalkan konflik pemanfaatan ruang laut, mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya kelautan, menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut, dan mempertahankan kedaulatan negara.

Kebijakan Pengelolaan Ruang Laut dilakukan pada tahap Perencanaan, Pemanfaatan, dan Pengendalian. Pada tahap Perencanaan, setiap wilayah yang akan ditetapkan menjadi suatu kegiatan perlu melakukan pertimbangan skala prioritas pada masing-masing kegiatan, dengan mengikuti urutan kepentingan: 1) kepentingan pertahanan dan keamanan, 2) kepentingan negara, 3) kepentingan konservasi, 4) kepentingan publik, dan 5) kepentingan usaha/bisnis.

Pemanfaatan ruang laut dilaksanakan melalui pelaksanaan program pembangunan beserta pembiayaannya. Pemanfataan ruang laut mengacu pada fungsi ruang laut yang telah ditetapkan. Dalam pemanfaatan ruang, dilakukan tahap-tahap: 1) perumusan kebijakan strategis, 2) perumusan program, dan 3) pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program yang telah disusun.

Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan ruang laut secara terpadu dan berkelanjutan, perlu dilakukan pengendalian terhadap seluruh kebijakan yang berkaitan dengan proses perencanaan dan pemanfaatan ruang laut yang ada. Pengendalian tersebut dapat dilakukan melalui perijinan, insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.

Untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional, maka terdapat beberapa strategi pokok yang dapat dilakukan, yaitu: 1) mengubah orientasi pembangunan dari land-based orientation menjadi archipelagic-based orientation, 2) menetapkan batas-batas maritim NKRI dan melaporkannya ke PBB, 3) mengoptimalkan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan di wilayah NKRI, 4) mengoptimalkan kelembagaan yang efektif yang dapat menangani seluruh permasalahan kelautan, 5) meningkatkan peran serta nelayan dan pelaut nusantara dalam rangka sistem pertahanan rakyat semesta, 6) melakukan prioritas pengelolaan pada kawasan andalan laut, kawasan perbatasan antar negara, dan pulau-pulau kecil.


Tindakan

Information

Tinggalkan komentar